Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak sekadar pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS. Namun pemilih juga bertanggungjawab untuk mengawal proses pelaksanaan pilkada guna mewujudkan pilkada yang diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip kepemiluan universal dan bebas dari politik uang.