Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi NOMOR 46 TAHUN 2009, berisi: "PEMBUKAAN: UU PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR 46 TAHUN 2009", "BAB I PASAL 1: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 2 - 4: KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN", "BAB III PASAL 5 - 7: KEWENANGAN", "BAB IV PASAL 8 - 23: SUSUNAN PENGADILAN", "BAB V PASAL 24: TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS", "BAB VI PASAL 25 - 32: HUKUM ACARA", "BAB VII PASAL 33: PEMBIAYAAN", "BAB VIII PASAL 34 - 37: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB IX PASAL 38 - 40: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN UU PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI: PASAL DEMI PASAL".