UNDANG UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN: "PEMBUKAAN: Undang Undang Lalu Lintas DAN ANGKUTAN JALAN", "BAB I PASAL 1: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 2 -3: ASAS DAN TUJUAN", "BAB III PASAL 4: RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG", "BAB IV PASAL 5 - 6: PEMBINAAN", "BAB V PASAL 7 - 13: PENYELENGGARAAN", "BAB VI PASAL 14 - 46: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN", "BAB VII PASAL 47 - 76: KENDARAAN", "BAB VIII PASAL 77 - 92: PENGEMUDI", "BAB IX PASAL 93 - 136: LALU LINTAS", "BAB X PASAL 137 - 199: ANGKUTAN", "BAB XI PASAL 200 - 208: KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN", "BAB XII PASAL 209 - 218: DAMPAK LINGKUNGAN", "BAB XIII PASAL 219 - 225: PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN", "BAB XIV PASAL 226 - 241: KECELAKAAN LALU LINTAS", "BAB XV PASAL 242 - 244: PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT", "BAB XVI PASAL 245 - 252: SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN", "BAB XVII PASAL 253 - 255: SUMBER DAYA MANUSIA", "BAB XVIII PASAL 256 - 258: PERAN SERTA MASYARAKAT", "BAB XIX PASAL 259 - 272: PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN", "BAB XX PASAL 273 - 317: KETENTUAN PIDANA", "BAB XXI PASAL 318 - 319: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XXII PASAL 320 - 326: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN PASAL 1 - 326: PASAL DEMI PASAL".
Comments